Dengan diadakannya program kompensasi yang baik terhadap pengaruh serikat buruh sehingga dapat dihindarkan dan karyawan juga akan lebih fokus terhadap pekerjaannya. Usaha mikro adalah usaha yang memiliki kekayaan bersih maksimal Rp fifty juta (tidak termasuk bangunan dan tanah tempat usaha), atau hasil penjualan paling banyak Rp 300 juta per tahun. https://sickforprofit.com/gaji-pt-balai-pustaka/