Fotokopi akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahan bagi Wajib Pajak badan dalam negeri, atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi bentuk usaha tetap; Dari ketiga pilihan pembuatan NPW Badan usaha atau NPWP usaha dagang, tentu cara yang paling praktis karena tidak harus meluangkan waktu dan tenaga ke KPP https://selingkaran.com/1885/pengertian-dan-cara-daftar-npwp-online/