Mampu secara harta, sehingga ia memiliki bekal untuk perjalanan dan mampu meninggalkan nafkah yang cukup untuk keluarga yang ditinggalkan Berdasarkan kedua peristiwa di atas, maka hukum secara fikih, kondisi keamanan merupakan salah satu bagian dari syarat kemampuan ibadah haji. Allah maha mendengar lagi maha mengetahui". Dari konsep ayat diatas pertama http://clayj208pcp4.blogginaway.com/profile