Bagaimana jika proses balik nama sertifikat tanah dilakukan melalui notaris, apakah dikenakan biaya tambahan? Jawabannya iya. Anda bisa langsung datang ke BPN atau kantor pertanahan setempat untuk melakukan balik nama sertifikat secara mandiri. Contoh surat pembatalan sertifikat ke BPN sangat penting untuk diperhatikan bagi kamu yang ingin mengajukan permohonan pembatalan https://www.propertyday.id/balik-nama-sertifikat-rumah-warisan/