Kendati kepolisian di Makassar menyimpulkan tidak ada jaringan penjualan organ tubuh di wilayahnya, tapi penawaran jual-beli ginjal bisa ditemukan di media sosial. Berdasarkan putusan pengadilan, DS dan YP pada 2016 divonis lima tahun dan enam bulan penjara. Mereka terjerat delik tindak pidana perdagangan orang. Hingga saat ini, Polri terus berkoordinasi https://absensi.spncorp.id/mobile/LAZADATOTO